Kace Dianiaya, Kepala Rutan Bareskrim Diperiksa 

Selasa, 21 September 2021 | 23:27:43 WIB

Metroterkini.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri memeriksa kepala rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kace alias M Kece oleh sesama tahanan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Pemeriksaan dilakukan kepada 7 anggota Polri yang terdiri dari Penjaga Tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Propram Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam keterangan resminya, Selasa (21/9).

Menurut Sambo, pemeriksaan terhadap kepala rutan dan enam petugas penjaga tahanan itu meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan untuk gelar perkara.

Sambo menerangkan pemeriksaan terhadap anggota Polri itu berdasarkan pada PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f). Pasal tersebut mengatur mengenai pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota kepolisian.

"Tidak melaksanakan SOP (prosedur standar operasi) dalam melakukan jaga tahanan; Pelanggaran terkait peraturan kedinasan," kata mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut.

Selain tujuh anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri, Div Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang tahanan berinisial H alias C, sebagai saksi.

H alias C merupakan tahanan sipil, pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik dan profesi yang diduga dilakukan anggota Polri, pada saat terjadi saat penganiayaan terhadap sesama tahanan terjadi di rutan yang berada di rubahan di markas utama reserse Polri itu.

Selain itu, kata Sambo, Div Propam Polri juga berencana memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, namun pemeriksaan tersebut masih menunggu izin dari Mahkamah Agung.

"Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," kata Sambo.

Izin tersebut terkait dengan status Irjen Pol Napoelon Bonaparte sebagai tahanan perkara suap dan penghapusan 'red notice' Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Nanti akan dilaksanakan gelar perkara di Biro Provos untuk menentukan siapa saja yang lalai dalam kejadian tersebut," kata Sambo. [**]
 

Terkini